Rabu, 27 November 2013

ZAKAT (LANJUTAN) Syarat-syarat wajib zakat a. Muslim b. Aqil-baligh c. Memiliki harta yang mencapai nishob Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati a. Al Milk at tam (milik yang sempurna) Artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada di bawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at Islam, seperti hadiah dari orang lain, usaha/bekerja, warisan atau hibah dan sebagainya yang dianggap sah oleh syari’at. Oleh karena itu, jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i, seperti korupsi, mencuri, hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya, maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut, karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna. b. An-nama’ (berkembang) Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang, seperti uang, maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang), maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya. c. Sampai pada nishob Artinya harta wajib dizakati jika sudah cukup nishobnya (batasan syar’i untuk bisa keluarnya zakat dari harta tertentu). Adapun harta yang tidak sampai nishobnya tidak wajib dizakati d. Lebih dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya) Kebutuhan minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk keberlangsungan hidup. Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara layak, misalnya belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan dan pendidikan. e. Bebas dari beban hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi dari nishob yang harus dibayar pada waktu yang bersamaan dengan waktu pengeluaran zakat, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. f. Al Haul ( berlaku satu tahun) Artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Dalam Islam, perhitungan kalender selalu menggunakan kalender hijriyah. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan, tambang dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul tetapi dizakati saat mendapatkannya. BEBERAPA CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT MAAL a. Hasil Perniagaan Pak Hasman memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus yang dijadikannya sebagai tempat kos mahasiswa. Selama 1 tahun, setelah dipotong biaya listrik, pajak dan operasional lainnya, laba bersihnya Rp 75.000.000,00. Dengan asumsi harga emas Rp 300.000,00/gr (sehingga nishobnya = 85 x Rp 300.000,00 = Rp 25.500.000,00), maka pak Hasman wajib menunaikan zakat perniagaan. Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan Pak Hasman adalah : 5 % x Rp 75.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 b. Hasil Pertanian Pak Samsul memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi. Selama pengolahann dibutuhkan pupuk, insektisida dan biaya operasional senilai Rp 15.000.000,00. Hasil panen sebanyak 7 ton beras. Harga beras saat itu Rp 7.500,00/kg. Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut : Jenis sawah : tadah hujan, maka zakatnya 10% Hasil panen : 7 ton beras Nilai penghasilan : 7.000 x Rp 7.500,00 = Rp 52.500.000,00 Biaya operasional : Rp 15.000.000,00 Pendapatan Netto : Rp 52.500.000,00 – Rp 15.000.000,00 = Rp 37.500.000,00 Besar zakat : 10 % X Rp. 37.500.000 = Rp. 3.750.000,00. c. Emas, Perak dan Simpanan Bu Sri memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,00; uang tunai diluar kebutuhan minimum harian Rp 3.000.000,00; perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram, 275 gram disimpan dan 25 gram dipakai sehari-hari. Ia mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 25.000.000,00. Cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : 1. Jumlah harta Uang Tabungan : Rp 30.000.000,00 Tunai : Rp 3.000.000,00 Perhiasan 275 gram : 275gr x Rp 300.000,00 = Rp 82.500.000,00 Total simpanan : Rp115.500.000,00 2. Hutang : Rp 25.000.000,00 3. Kelebihan harta : Rp 90.500.000,00 4. Nishob : 85 x Rp 300.000,00 = Rp 25.500.000,00 Karena kelebihan harta telah melewati nishob maka zakat wajib dikeluarkan. Besar zakat : 2,5 % X Rp 90.500.000,00 = Rp 2.262.500,00 Wallahu a’lam Bersambung (pba)
ZAKAT Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Al Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah zakat. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya kalimat zakat atau shadaqah dalam Al Qur’an. Dalam Al Quran, kata zakat dalam bentuk ma’rifat (al-zakat) disebut tiga puluh kali. Di antaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat, yaitu QS Al mukminun 2 dan 4. Rasulullah, Muhammad, SAW banyak memperhatikan masalah zakat. Terdapat puluhan hadits yang membahas tentang zakat. Selain itu, salah satu Khulafaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, ra memberikan perhatian yang mendalam bahkan ancaman bagi yang meninggalkannya. Ketika beliau memutuskan untuk memerangi orang yang tidak bersedia membayar zakat beliaumengatakan : “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…” (HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah) Dari segi bahasa zakat mempunyai beberapa arti, yaitu an nama (tumbuh dan berkembang), ath thaharah (suci), dan ash sholahu (baik). An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak. Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil. Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya. Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga. Secara garis besar Zakat dibagi menjadi 2 macam : A. Zakatul Fithri Zakatul fithri disebut juga dengan zakatun nafs (zakat jiwa). Karena nisbatnya nafs (jiwa) maka kewajibannya melekat pada setiap jiwa. Artinya setiap jiwa yang hidup pada akhir bulan ramadhan sampai sebelum sholat iedul fitri diwajibkan untuk membayar zakatul fitri meski baru saja lahir. Baik ia miskin atau kaya, dewasa atau anak-anak, laki atau perempuan. Riwayat dari Abu hurairoh: “Zakat fithri diwajibkan atas setiap jiwa yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, miskin dan kaya.” (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim). Setiap orang yang mukallaf wajib mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Besarnya zakatul fitri adalah 1 sho’ (4 mud) = 2,175 gram. Para ulama’ merumuskan angka 2,5 kg berupa bahan makanan pokok seperti kurma, gandum dan beras. B. Zakatul Maal Zakat maal (harta) dinisbatkan pada maal (harta). Oleh karena itu dasar pengeluaraannya adalah harta, bukan orang. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut. 1. Binatang Ternak Binatang ternak meliputi unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Selain hewan tersebut di atas maka dasar pengeluaraannya adalah skala usaha (untung rugi) sehingga termasuk dalam pembahasan zakat perniagaan. 2. Emas dan perak “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Emas dan perak yang diwajibkan zakat atasnya adalah emas perak yang disimpan, baik berupa batangan maupun perhiasan. Adapun perhiasan yang dipakai sebatas kewajaran tidak wajib dizakati. 3. Harta Perniagaan Harta perniagaan adalah semua harta yang digunakan untuk jual beli (bisnis) dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang ataupun jasa. 4. Hasil Pertanian Hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). Selain itu juga bahan makanan pokok yang hasilnya disimpan seperti beras, singkong, sagu dan lain-lain. (bersambung) (pba).