Rabu, 27 November 2013

ZAKAT (LANJUTAN) Syarat-syarat wajib zakat a. Muslim b. Aqil-baligh c. Memiliki harta yang mencapai nishob Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati a. Al Milk at tam (milik yang sempurna) Artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada di bawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at Islam, seperti hadiah dari orang lain, usaha/bekerja, warisan atau hibah dan sebagainya yang dianggap sah oleh syari’at. Oleh karena itu, jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i, seperti korupsi, mencuri, hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya, maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut, karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna. b. An-nama’ (berkembang) Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang, seperti uang, maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang), maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya. c. Sampai pada nishob Artinya harta wajib dizakati jika sudah cukup nishobnya (batasan syar’i untuk bisa keluarnya zakat dari harta tertentu). Adapun harta yang tidak sampai nishobnya tidak wajib dizakati d. Lebih dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya) Kebutuhan minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk keberlangsungan hidup. Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara layak, misalnya belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan dan pendidikan. e. Bebas dari beban hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi dari nishob yang harus dibayar pada waktu yang bersamaan dengan waktu pengeluaran zakat, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. f. Al Haul ( berlaku satu tahun) Artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Dalam Islam, perhitungan kalender selalu menggunakan kalender hijriyah. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan, tambang dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul tetapi dizakati saat mendapatkannya. BEBERAPA CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT MAAL a. Hasil Perniagaan Pak Hasman memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus yang dijadikannya sebagai tempat kos mahasiswa. Selama 1 tahun, setelah dipotong biaya listrik, pajak dan operasional lainnya, laba bersihnya Rp 75.000.000,00. Dengan asumsi harga emas Rp 300.000,00/gr (sehingga nishobnya = 85 x Rp 300.000,00 = Rp 25.500.000,00), maka pak Hasman wajib menunaikan zakat perniagaan. Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan Pak Hasman adalah : 5 % x Rp 75.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 b. Hasil Pertanian Pak Samsul memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi. Selama pengolahann dibutuhkan pupuk, insektisida dan biaya operasional senilai Rp 15.000.000,00. Hasil panen sebanyak 7 ton beras. Harga beras saat itu Rp 7.500,00/kg. Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut : Jenis sawah : tadah hujan, maka zakatnya 10% Hasil panen : 7 ton beras Nilai penghasilan : 7.000 x Rp 7.500,00 = Rp 52.500.000,00 Biaya operasional : Rp 15.000.000,00 Pendapatan Netto : Rp 52.500.000,00 – Rp 15.000.000,00 = Rp 37.500.000,00 Besar zakat : 10 % X Rp. 37.500.000 = Rp. 3.750.000,00. c. Emas, Perak dan Simpanan Bu Sri memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,00; uang tunai diluar kebutuhan minimum harian Rp 3.000.000,00; perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram, 275 gram disimpan dan 25 gram dipakai sehari-hari. Ia mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 25.000.000,00. Cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : 1. Jumlah harta Uang Tabungan : Rp 30.000.000,00 Tunai : Rp 3.000.000,00 Perhiasan 275 gram : 275gr x Rp 300.000,00 = Rp 82.500.000,00 Total simpanan : Rp115.500.000,00 2. Hutang : Rp 25.000.000,00 3. Kelebihan harta : Rp 90.500.000,00 4. Nishob : 85 x Rp 300.000,00 = Rp 25.500.000,00 Karena kelebihan harta telah melewati nishob maka zakat wajib dikeluarkan. Besar zakat : 2,5 % X Rp 90.500.000,00 = Rp 2.262.500,00 Wallahu a’lam Bersambung (pba)

Tidak ada komentar: