Rabu, 27 November 2013
ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Al Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah zakat. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya kalimat zakat atau shadaqah dalam Al Qur’an. Dalam Al Quran, kata zakat dalam bentuk ma’rifat (al-zakat) disebut tiga puluh kali. Di antaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat, yaitu QS Al mukminun 2 dan 4. Rasulullah, Muhammad, SAW banyak memperhatikan masalah zakat. Terdapat puluhan hadits yang membahas tentang zakat. Selain itu, salah satu Khulafaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, ra memberikan perhatian yang mendalam bahkan ancaman bagi yang meninggalkannya. Ketika beliau memutuskan untuk memerangi orang yang tidak bersedia membayar zakat beliaumengatakan : “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…” (HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah)
Dari segi bahasa zakat mempunyai beberapa arti, yaitu an nama (tumbuh dan berkembang), ath thaharah (suci), dan ash sholahu (baik).
An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.
Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.
Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.
Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
Secara garis besar Zakat dibagi menjadi 2 macam :
A. Zakatul Fithri
Zakatul fithri disebut juga dengan zakatun nafs (zakat jiwa). Karena nisbatnya nafs (jiwa) maka kewajibannya melekat pada setiap jiwa. Artinya setiap jiwa yang hidup pada akhir bulan ramadhan sampai sebelum sholat iedul fitri diwajibkan untuk membayar zakatul fitri meski baru saja lahir. Baik ia miskin atau kaya, dewasa atau anak-anak, laki atau perempuan. Riwayat dari Abu hurairoh: “Zakat fithri diwajibkan atas setiap jiwa yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, miskin dan kaya.” (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim).
Setiap orang yang mukallaf wajib mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Besarnya zakatul fitri adalah 1 sho’ (4 mud) = 2,175 gram. Para ulama’ merumuskan angka 2,5 kg berupa bahan makanan pokok seperti kurma, gandum dan beras.
B. Zakatul Maal
Zakat maal (harta) dinisbatkan pada maal (harta). Oleh karena itu dasar pengeluaraannya adalah harta, bukan orang. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut.
1. Binatang Ternak
Binatang ternak meliputi unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Selain hewan tersebut di atas maka dasar pengeluaraannya adalah skala usaha (untung rugi) sehingga termasuk dalam pembahasan zakat perniagaan.
2. Emas dan perak
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).
Emas dan perak yang diwajibkan zakat atasnya adalah emas perak yang disimpan, baik berupa batangan maupun perhiasan. Adapun perhiasan yang dipakai sebatas kewajaran tidak wajib dizakati.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua harta yang digunakan untuk jual beli (bisnis) dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang ataupun jasa.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). Selain itu juga bahan makanan pokok yang hasilnya disimpan seperti beras, singkong, sagu dan lain-lain. (bersambung) (pba).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar