Rabu, 09 Maret 2016

ngantenan ala indonesia

SUSUNAN PANITIA PERNIKAHAN Nuri Rahmawati Abidin, S.T., MBA Drs. H. Nursamhudi – Hj. Sri Iriani, B.A. Jalan Adi Sumarmo no. 148, Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta Dengan Bayu Yesri Pradika, S.T. H. Suyatno, S.T – Hj. Eny Sukarsini, SKM Blag Bligan, RT 01 RW 12, Pajang, Laweyan, Surakarta Ijab Qabul Sabtu, 16 April 2016 Pukul 09.00 wib di Rumah Jln Adi Sumarmo no 148, Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta Resepsi Sabtu, 16 April 2016 Pkl 19.00 wib di Graha Saba Buana, Jln Letjen Suprapto No 80-B, Surakarta  

Kamis, 11 Februari 2016

Menulislah

ayo aktif nulis lagi, biar lebih berkembang. ok.

Rabu, 27 November 2013

ZAKAT (LANJUTAN) Syarat-syarat wajib zakat a. Muslim b. Aqil-baligh c. Memiliki harta yang mencapai nishob Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati a. Al Milk at tam (milik yang sempurna) Artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada di bawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at Islam, seperti hadiah dari orang lain, usaha/bekerja, warisan atau hibah dan sebagainya yang dianggap sah oleh syari’at. Oleh karena itu, jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i, seperti korupsi, mencuri, hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya, maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut, karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna. b. An-nama’ (berkembang) Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang, seperti uang, maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang), maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya. c. Sampai pada nishob Artinya harta wajib dizakati jika sudah cukup nishobnya (batasan syar’i untuk bisa keluarnya zakat dari harta tertentu). Adapun harta yang tidak sampai nishobnya tidak wajib dizakati d. Lebih dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya) Kebutuhan minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk keberlangsungan hidup. Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara layak, misalnya belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan dan pendidikan. e. Bebas dari beban hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi dari nishob yang harus dibayar pada waktu yang bersamaan dengan waktu pengeluaran zakat, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. f. Al Haul ( berlaku satu tahun) Artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Dalam Islam, perhitungan kalender selalu menggunakan kalender hijriyah. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan, tambang dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul tetapi dizakati saat mendapatkannya. BEBERAPA CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT MAAL a. Hasil Perniagaan Pak Hasman memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus yang dijadikannya sebagai tempat kos mahasiswa. Selama 1 tahun, setelah dipotong biaya listrik, pajak dan operasional lainnya, laba bersihnya Rp 75.000.000,00. Dengan asumsi harga emas Rp 300.000,00/gr (sehingga nishobnya = 85 x Rp 300.000,00 = Rp 25.500.000,00), maka pak Hasman wajib menunaikan zakat perniagaan. Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan Pak Hasman adalah : 5 % x Rp 75.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 b. Hasil Pertanian Pak Samsul memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi. Selama pengolahann dibutuhkan pupuk, insektisida dan biaya operasional senilai Rp 15.000.000,00. Hasil panen sebanyak 7 ton beras. Harga beras saat itu Rp 7.500,00/kg. Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut : Jenis sawah : tadah hujan, maka zakatnya 10% Hasil panen : 7 ton beras Nilai penghasilan : 7.000 x Rp 7.500,00 = Rp 52.500.000,00 Biaya operasional : Rp 15.000.000,00 Pendapatan Netto : Rp 52.500.000,00 – Rp 15.000.000,00 = Rp 37.500.000,00 Besar zakat : 10 % X Rp. 37.500.000 = Rp. 3.750.000,00. c. Emas, Perak dan Simpanan Bu Sri memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,00; uang tunai diluar kebutuhan minimum harian Rp 3.000.000,00; perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram, 275 gram disimpan dan 25 gram dipakai sehari-hari. Ia mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 25.000.000,00. Cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : 1. Jumlah harta Uang Tabungan : Rp 30.000.000,00 Tunai : Rp 3.000.000,00 Perhiasan 275 gram : 275gr x Rp 300.000,00 = Rp 82.500.000,00 Total simpanan : Rp115.500.000,00 2. Hutang : Rp 25.000.000,00 3. Kelebihan harta : Rp 90.500.000,00 4. Nishob : 85 x Rp 300.000,00 = Rp 25.500.000,00 Karena kelebihan harta telah melewati nishob maka zakat wajib dikeluarkan. Besar zakat : 2,5 % X Rp 90.500.000,00 = Rp 2.262.500,00 Wallahu a’lam Bersambung (pba)
ZAKAT Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Al Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah zakat. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya kalimat zakat atau shadaqah dalam Al Qur’an. Dalam Al Quran, kata zakat dalam bentuk ma’rifat (al-zakat) disebut tiga puluh kali. Di antaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat, yaitu QS Al mukminun 2 dan 4. Rasulullah, Muhammad, SAW banyak memperhatikan masalah zakat. Terdapat puluhan hadits yang membahas tentang zakat. Selain itu, salah satu Khulafaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, ra memberikan perhatian yang mendalam bahkan ancaman bagi yang meninggalkannya. Ketika beliau memutuskan untuk memerangi orang yang tidak bersedia membayar zakat beliaumengatakan : “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…” (HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah) Dari segi bahasa zakat mempunyai beberapa arti, yaitu an nama (tumbuh dan berkembang), ath thaharah (suci), dan ash sholahu (baik). An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak. Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil. Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya. Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga. Secara garis besar Zakat dibagi menjadi 2 macam : A. Zakatul Fithri Zakatul fithri disebut juga dengan zakatun nafs (zakat jiwa). Karena nisbatnya nafs (jiwa) maka kewajibannya melekat pada setiap jiwa. Artinya setiap jiwa yang hidup pada akhir bulan ramadhan sampai sebelum sholat iedul fitri diwajibkan untuk membayar zakatul fitri meski baru saja lahir. Baik ia miskin atau kaya, dewasa atau anak-anak, laki atau perempuan. Riwayat dari Abu hurairoh: “Zakat fithri diwajibkan atas setiap jiwa yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, miskin dan kaya.” (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim). Setiap orang yang mukallaf wajib mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Besarnya zakatul fitri adalah 1 sho’ (4 mud) = 2,175 gram. Para ulama’ merumuskan angka 2,5 kg berupa bahan makanan pokok seperti kurma, gandum dan beras. B. Zakatul Maal Zakat maal (harta) dinisbatkan pada maal (harta). Oleh karena itu dasar pengeluaraannya adalah harta, bukan orang. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut. 1. Binatang Ternak Binatang ternak meliputi unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Selain hewan tersebut di atas maka dasar pengeluaraannya adalah skala usaha (untung rugi) sehingga termasuk dalam pembahasan zakat perniagaan. 2. Emas dan perak “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Emas dan perak yang diwajibkan zakat atasnya adalah emas perak yang disimpan, baik berupa batangan maupun perhiasan. Adapun perhiasan yang dipakai sebatas kewajaran tidak wajib dizakati. 3. Harta Perniagaan Harta perniagaan adalah semua harta yang digunakan untuk jual beli (bisnis) dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang ataupun jasa. 4. Hasil Pertanian Hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). Selain itu juga bahan makanan pokok yang hasilnya disimpan seperti beras, singkong, sagu dan lain-lain. (bersambung) (pba).

Jumat, 11 Februari 2011

taujih ustadz

Taujih ustadz musaffa ahmad rahim
"Sesungguhnya kami menghidupkan orang-orang mati dan kami menuliskan apa yang Telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh mahfuzh)". (yasiin : 12)
Membangkitkan orang yang mati kemudian dihidupkan
Ibnul katsir :
Ini adalah isyarat bahwa allah swt akan meghidupkan hati setelah hati itu mati
Konteks dakwah masih ada harapan semua masyarakat untuk didakwahi apapun keadaannya.
Perlu siasat : nabi yusuf ingin mengambil saudaranya (bunyamin) tanpa diketahui saudaranya dan rakyat mesir. Bunyamin direkayasa untuk mencuri : 2 opsi yaitu dipenjara atau jadi budak yang dicuri.
Perlunya siasat dalam berdakwah
Salah satu nama al quran adalah ruh untuk menghidupkan hati yang telah mati.
Imam syahid :
Kalian adalah ruh baru yang mengalir di jasad umat dengan al qur’an.
Fadhilah bersama dalam komunitas menghidupkan ruh :
Allah akan mencatat semua jerih payah terhadap apa yang sudah diberikan.
Mencatat artinya dengan segala konsekuensinya : balasan
Bukan hanya yang dilakukan langsung tetapi juga bekas-bekas atau jejak-jejak (seluruh jejak yang kita buat ketika berbuat kebaikan ditulis oleh Allah swt)
Dakwah rasul setelah wafatnya khadijah dan abi thalib : macet, maka rasul berusaha untuk menjajagi dakwah ke thaif. Diusir, tapi ketika istirahat di kebun ada penjaga kebun yang masuk islam (adas berasal dari irak)
isyarat bahwa masih ada peluang dalam dakwah. Setelah itu ketemu dengan jin yang mau mendengarkan al qur’an, beriman dan menyampaikan kepada kaumnya. Andai semua manusia di seluruh bumi tidak mau menerima dakwah masih ada jin yang menerima dakwah. Setelah itu ada peristiwa isra’ mi’raj (andai manusia dan jin menolak maka penduduk langit menerimanya). Setelah itu rasulullah mendapat peluang dakwah di musim haji.

Jangan sampai kehilangan kreatifitas dalam berdakwah.
Atsar : jejak kaki dan pengaruh yang ditinggalkan semua dicatat oleh Allah swt.
Kata umar dalam menafsirkan surat al insyirah :
1 kesulitan tidak akan mengalahkan 2 kemudahan.
Semua dihitung secara detail dan ditulis di aluh mahfudz (tidak mungkin hilang/ketlesut)

anak baru

alhamdulillah
anakku lahir
perempuan
jadinya 3 perempuan 1 lakilaki